Purwakarta Jadi Tuan Rumah Sosialisasi Cegah Pungli PPDB 2023 Wilayah IV

26 Mei 2023 Pendidikan Aan Farhanudin noor 89

Pada tahun 2012 pemerintah mengeluarkan peraturan terkait pungutan dan sumbangan biaya pendidikan yang tercantum dalam Permendikbud No. 44 Tahun 2012. Dalam peraturan tersebut dibedakan antara pungutan, sumbangan, pendapatan pendidikan dan biaya pendidikan. Yang dimaksud pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orang tua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar. Sumbangan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orangtua/wali, perseorang atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.

Di dalam peraturan tersebut juga dijelaskan bahwa pungutan tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.

Pemerintah melalui Tim Satgas Saber Pungli yang dibentuk tahun 2016 terus berupaya agar tidak terjadi pungutan liar di satuan pendidikan dengan berkolaborasi dan bersinergi bersama Dinas Pendidikan maupun Korwil Pendidikan daerah. Termasuk yang dilakukan oleh Satgas Saber Pungli Propinsi Jawa Barat bekerjasama dengan Satgas Saber Pungli Purwakarta, Karawang dan Subang, Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta melaksanakan Sosialisasi dan Pemasangan Spanduk Pencegahan Dini Pungutan Liar Pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2023.

Kegiatan sosialisasi tersebut berlangsung pada hari Rabu, 24 Mei 2023 bertempat di SMPN 1 Purwakarta dan dihadiri oleh Pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta, Karawang dan Subang, Tim Satgas Saber Pungli Purwakarta, Karawang dan Subang serta kepala SD, SMP, SMA dan SMK dari tiga Kabupaten tersebut.

Menurut Tenaga Ahli Satgas Saber Pungli Jawa Barat, M. Irianto mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini untuk mengawali pemasangan spanduk anti pungli untuk semua sekolah yang ada di tiga kabupaten.

“Tujuannya agar PPDB tahun ini lebih baik dari tahun sebelumnya. Jika ada tekanan dari beberapa pihak yang menyebabkan PPDB tidak bisa berjalan dengan baik, masyarakat bisa melaporkan kepada satgas saber pungli daerah ataupun Satgas Saber Pungli Jabar” ungkap M. Irianto

Sedangkan menurut Wakil Ketua Saber Pungli Kabupaten Purwakarta sekaligus Inspektur Inspektorat, Ir. Nur Hidayat, M.M mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan ikhtiar dari pemerintah melalui Saber Pungli untuk mencegah terjadinya pungli saat PPDB.

“Satgas Saber Pungli setiap tahun harus bisa menekan agar tidak terjadinya pungutan liar. Selain itu dengan adanya spanduk sebagai media informasi sehingga masyarakat bisa berkontribusi melaporkan jika ada pungli saat PPDB” ucap Nur Hidayat

Dinas Pendiidikan Kabupaten Purwakarta yang diwakilkan oleh Sekretaris Dinas (Sekdis), Sadiyah, M.Pd sangat menyambut baik kegiatan sosialisasi Saber Pungli ini dan berterima kasih kepada tim Satgas Saber Pungli yang menyelenggarakan kegiatan sosialisasi dan pemasangan spanduk Saber Pungli PPDB 2023

“Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta banyak berterima kasih atas terselenggaranya acara ini karena dari 3 kabupaten hadir di Purwakarta untuk sama-sama mendengarkan dan mendapatkan paparan jelas terkait satuan pendidikan termasuk tidak boleh adanya pungutan apapun saat Pelaksanaan PPDB. Kami mendukung seluruh satgas Saber Pungli Jabar maupun Purwakarta untuk menuntaskan pungli di sekolah” demkian ungkap Sadiyah (MH/Red)

Bagikan :