Dampak Bullying dan Pencegahannya di Sekolah
Dunia pendidikan Indonesia dalam beberapa tahun terakhir ini mengalami tantangan yang tidak mudah, yaitu dengan sering terjadinya tiga dosa besar yang terjadi pada peserta didik.
Pemerintah pusat maupun daerah dalam hal ini institusi pendidikan terus giat mengupayakan agar tidak terjadi lagi dosa besar pendidikan tersebut, termasuk yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta saat ini.
Sekolah merupakan tempat kedua bagi anak-anak dalam menghabiskan waktunya sehari-hari. Jadi satuan pendidikan harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi mereka untuk belajar. Intoleransi, kekerasan seksual dan perundungan setiap saat mengancam kenyamanan itu. Tanggung jawab semua pihak untuk mencegah tiga dosa besar itu marak di lingkungan sekolah.
Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta terus melakukan berbagai upaya dengan meminta kepala sekolah maupun pengawas untuk lebih intens lagi melakukan pengawasan pada kegiatan pembelajaran di sekolah. Untuk memastikan hal itu terlaksana dengan baik, Dinas Pendidikan juga melakukan monitoring ke sekolah-sekolah secara intensif agar tidak terjadi lagi dosa besar pendidikan. Selain hal-hal yang sudah dilaksanakan tersebut, Dinas Pendidikan melalui Dharma Wanita (DW) Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta bekerja sama dengan KPAI mengadakan Sosialisasi Undang-Undang Perlindungan Anak Tingkat Kabupaten Purwakarta Tahun 2023.
Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari KPAI Purwakarta yaitu Nadya Yulianty, S.S.Psi, M.Pd dan Fiskalia Kartika Dini, S.Ps.I dan dibuka secara resmi oleh Ketua Dharma Wanita Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta, Ibu Dr. Hj. Nur Aisyah Jamil, M.Pd.
Tentang Perlindungan Anak
Perlindungan Anak dalam penjelasan Ibu Nadya adalah upaya yang dilakukan untuk menciptakan kondisi agar setiap anak dapat melaksanakan hak dan kewajibannya demi perkembangan dan pertumbuhan anak secara wajar baik fisik, mental dan sosial. Upaya perlindungan anak tersebut perlu dilaksanakan sedini mungkin yaitu sejak dari janin dalam kandungan hingga anak usia 18 tahun.
Untuk mencegah terjadinya kekerasan pada anak di lingkungan kita berdasarkan arahan Presiden Republik Indonesia, Bapak Jokowi adalah dengan mengoptimalkan pengasuh utama dan pertama anak yaitu orang tua di rumah, serta berkomitmen menciptakan generasi unggul dan menjadikan keluarga harmonis.
Orang tua juga harus menciptakan iklim yang positif di rumah dengan kunci utama 3K yaitu komunikasi, komitmen dan kreatif. Sedangkan 3 kunci utama perlindungan anak adalah anak, keluarga dan sekolah diartikan bahwa perlindungan anak bisa terwujud apabila dimulai dari lingkungan keluarga sebagai wadah utama dan pertama bagi anak. Lingkungan sekolah merupakan wahana anak bersekolah dan bersosialisasi, karena selain waktu yang terbesar anak ada di dalam keluarga, anakpun menghabiskan sebagian besarnya waktunya di sekolah. Ketika keluarga dan sekolah memberi perlindungan kepada anak dengan baik maka perlindungan anak dapat terwujud.
Kekerasan dalam materi yang disampaikan oleh Ibu Fiskalia mengandung arti bahwa setiap perbuatan yang berakibat kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual atau psikologis. Termasuk ancaman terjadinya perbuatan tersebut, dan pemaksaan atau perampasan kebebasan secara sewenang-wenang, baik yang terjadi di ranah publik maupun dalam kehidupan privat atau pribadi.
Sedangkan Identifikasi kekerasan pada anak antara lain:
Kekerasan fisik yaitu segala bentuk tindakan yang dilakukan oleh orang tua atau pengasuh yang menyebabkan luka fisik dan bukan merupakan akibat dari kesengajaan.
Kekerasan emosional yaitu kekerasan yang terjadi ketika orang tua atau pengasuh membahayakan perkembangan dan mental sosial anak.
Kekerasan seksual yaitu kekerasan yang terjadi ketika orang dewasa menggunakan anak untuk tujuan seksual atau melibatkan anak pada tindakan seksual.
Pengabaian terhadap anak terjadi ketika orang tua atau pengasuh tidak memberikan kepedulian, bimbingan, kasih sayang dan dukungan yang diperlukan bagi kesehatan, keamanan dan kesejahteraan anak.
Perundungan atau bullying adalah perilaku tidak menyenangkan baik secara verbal fisik ataupun sosial di dunia nyata maupun maya. Perbuatan tersebut berimplikasi terhadap perasaan seseorang menjadi tidak nyaman, sakit hati bahkan tertekan baik dilakukan oleh perorangan ataupun kelompok.
Jenis-Jenis bullying antara lain bullying secara sosial, cyberbullying, bullying secara fisik maupun bullying secara verbal.
Sedangkan dampak dari bullying itu antara lain;
Rasa tidak memiliki dan ketidakadaan hubungan dengan masyarakat;
Selalu merasa cemas jika bertemu dengan pelaku bully seorang pelaku yang dapat melukai dirinya baik secara fisik maupun psikis;
Susah bergaul (lebih suka menyendiri);
Merasa rendah diri, tidak berharga;
Stress dan depresi sehingga melahirkan dampak lain yang berkaitan dengan ketenangan batin dan
Mencoba mengakhiri hidupnya menjadi dampak paling serius dan bahaya yang akan dialami oleh korban bullying.
Untuk mencegah terjadinya tindakan kekerasan dalam hal ini pembulian di lingkungan sekolah maka beberapa hal ini harus dilakukan oleh sekolah:
Edukasi Tentang Bullying kepada murid, orang tua dan guru.
Tumbuhkan rasa percaya diri pada anak mengenai kelemahan dan kelebihan.
Menghargai teman dan menghormati guru.
Membantu saat teman mengalami kesulitan.
Tidak boleh melakukan body shaming atau perundungan fisik pada teman.
Jika ada yang menjadi korban buli beri support dan dukungan, memahami perasaan anak, sedangkan bagi pelaku memanggil orang tuanya untuk mengajak diskusi apa yang dibutuhkan dalam bahasa cintanya. (MH/Red.)