Sehari Setelah Pj. Bupati Menyampaikan Nota Keuangan, Banggar DPRD dan TAPD Pemkab Purwakarta Langsung Gas Poll Membahas RAPBD TA 2025

01 November 2024 Pemerintahan Yayan Eryanto, S.Pd 61

PURWAKARTA - Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) langsung gas poll menggelar rapat dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2025, Rabu 30 Oktober 2025.

Rapat Banggar DPRD dengan TAPD Pemkab Purwakarta hari ini, selang sehari setelah Penjabat (Pj.) Bupati Purwakarta, Benni Irwan menyampaikan laporan Nota Keuangan dihadapan para anggota DPRD Purwakarta pada rapat paripurna tingkat I yang berlangsung diruang rapat utama gedung DPRD Purwakarta, Jl. Pramuka, Desa Mekargalih, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, pada hari Selasa (29/10/2024) .

Rapat hari ini, Rabu 30 Oktober 2024, dipimpin langsung oleh Ketua Banggar DPRD yang juga menjabat sebagai Ketua DPRD Purwakarta, Sri Puji Utami didampingi Wakil Ketua 1 DPRD Dias Rukmana Praja, Wakil Ketua III H. Entis Sutisna dan sejumlah anggota Banggar menggelar rapat Banggar perdana membahas APBD TA 2025.

Sementara Wakil Ketua II DPRD Luthfi Bamala tidak mengikuti rapat Banggar karena berbarengan waktu menerima audience dari Ormas dan LSM yang tergabung dalam wadah Aliansi Kiansantang di ruang rapat utama gedung DPRD.

Dari Pemkab Purwakarta yang menghadiri rapat Banggar, Ketua TAPD yang juga menjabat Sekda Pemkab Purwakarta Norman Nugraha, Kepala BKAD Nurcahya, Kepala Bapenda Aep Durrohman dan Kepala Bapelitbangda Nina Herlina dan sejumlah pejabat eselon III.
"Alhamdulilah, kemarin kita dri pagi hingga sore mengadakan rapat paripurna tingkat I penyampaian RAPBD TA 2025. Sepertinya kita harus gas poll karena sesuai dengan peraturan perundang-undangan akhir bulan Nopember 2024 kita harus sudah menyelesaikan sampai kepada keputusan bersama terkait Raperda ini. Hari ini kita giat pembacaan APBD. Mudah-mudahan satu bulan kedepan tidak ada kendala. Kita bisa berkomitmen dalam mekanisme sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hari ini kami (Banggar) ingin mendapatkan penjelasan dan pemaparan dari pak Sekda selaku ketua Tim TAPD apa saja yang akan direncanakan di APBD TA 2025 terkait kegiatan dan program prioritas. Untuk itu kami persilahkan kepada pak Sekda untuk memberikan pemaparannya,"demikian disampaikan, Sri Puji Utami yang memimpin rapat Banggar hari ini Selasa 30 Oktober 2024.

Pada kesempatan tersebut, Ketua TAPD Pemkab Purwakarta Norman Nugraha memaparkan dan menjelaskan terkait penurunan RAPBD tahun 2025 sebasar 9,2 persen dari APBD murni tahun 2024. "Kita sama tahu, RAPBD 2025 ada penurunan 9,2 persen dari APBD murni tahun 2024. Penurunan RAPBD 2025 itu dikarenakan kondisi fiskal saat ini dalam kategori rendah,"kata Ketua TAPD.

Sekda juga menjelaskan pada tahun 2025 ada program prioritas makan bergizi gratis, "Untuk program ini (makan bergizi gratis) Pemkab Purwakarta butuh anggaran 7,75 persen pendekatan dari PAD. Ini asumsi,"jelas ketua TAPD, Norman Nugraha

Mengenai program prioritas, Ketua TAPD Pemkab Purwakarta memaparkan ada 12 prioritas program pembangunan pada tahun 2025 yaitu;

1) Peningkatan kualitas SDM dan pemajuan Kebudayaan,

2) Peningkatan Mutu Pelayanan Kesehatan dan KB,

3) Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Ketahanan Bencana,

4) Pengembangan Koperasi dan UKM,

5) Peningkatan Nilai Investasi,

6) Pengembangan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Masyarakat,

7) Peningkatan Produksi Pangan, Pertanian dan Perikanan,

8) Penanganan Sosial Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,

9) Peningkatan dan Pemerataan infrastruktur Dasar di semua Wilayah,

10) Reformasi Birokrasi dan Pelayanan Publik,

11) Pembinaan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa,

12) Peningkatan Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat.

"Baik, saya kira cukup untuk sementara rapat hari ini. Nanti kita ketemu dirapat berikutnya kepada teknis langsung akan kita bahas terkait pendapatan untuk APBD 2025,"demikian disampaikan pimpinan rapat menutup rapat hingga lepas tengah hari menjelang sore. (Humas Setwan)

Bagikan :