Hallodikpur, Usaha Disdik Memperbaiki Layanan

07 Juli 2023 Pendidikan Aan Farhanudin noor 128

“Tidak ada pintu pengaduan yang salah”

(No Wrong Door Policy)

Pengaduan adalah bagian yang tak terpisahkan dari layanan publik bukan tentang citra tetapi pengaduan adalah harapan perbaikan dari masyarakat dan sarana evaluasi bagi penyelenggara.

Pengaduan masyarakat dalam pelayanan publik umum terjadi ketika masyarakat selaku pengguna layanan tidak puas atas pelayanan yang diberikan, bahkan menambah kekecewaan ketika pengaduan yang disampaikan tidak dikelola atau ditanggapi secara baik oleh petugas pengaduan. Mengelola pengaduan berarti usaha untuk terus menerus memperbaiki layanan.

Dinas Pendidikan tentunya terus berupaya melayani pengaduan dari masyarakat tentunya dengan inovasi yang memudahkan masyarakat salah satunya dengan melalui pengaduan online yang merupakan layanan tercepat bagi disdik. Layanan pengaduan Disdik Purwakarta dinamakan Hallodikpur dengan menggunakan layanan Whatsapp melalui nomor telepon 081210403857.

Adapun ketentuan pelayanan pengaduan Disdik sesuai buku Ombudsman antara lain:

pelayanan disdik wajib menanggapi pengaduan masyarakat paling lambat 14 (empat belas) hari sejak pengaduan diterima yang sekurang-kurangnya berisi informasi lengkap atau tidak lengkapnya materi pengaduan.
Pengadu melengkapi aduannya selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak menerima tanggapan dari penyelenggara dalam hal ini Disdik Purwakarta.
Apabila tidak melengkapi sesuai waktu dianggap mencabut pengaduan. Disdik wajib memutuskan hasil pemeriksaan pengaduan paling lambat 60 (enam puluh) sejak berkas pengaduan dinyatakan lengkap.
Keputusan bagaimana dimaksud wajib disampaikan kepada pihak pengadu paling lambat 14 (empat belas) hari sejak diputuskan.
Pada prinsipnya pengelolaan pengaduan mengedepankan prinsip pengaduan darimanapun dan jenis apapun serta menjamin pengaduan akan disalurkan kepada penyelenggara layanan publik yang berwenang menangani dalam ini bidang-bidang terkait (MH/Red)

Bagikan :