Harga BBM Meroket, Apakah Inflasi Jawa Barat Ikut Terkerek?
Pemerintah resmi mengumumkan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) pada 3 September 2022 pukul 14.30 WIB. Kenaikan harga BBM di tahun 2022 ini mencapai 30 persen dari tahun 2021 dan menjadi kenaikan tertinggi dari tahun-tahun sebelumnya. Pertalite, yang dikonsumsi sebanyak 79 persen dibanding jenis lain, menjadi salah satu dari tiga BBM yang mengalami kenaikan harga, dari Rp7.650 per liter menjadi Rp10.000 per liter. Pertalite merupakan bahan bakar pengganti premium yang resmi diberhentikan penjualannya oleh PT Pertamina per 1 Januari 2021[1]. Soerjaningsih, Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menuturkan bahwa Indonesia memasuki masa transisi menuju BBM ramah lingkungan dengan mengganti premium dengan pertalite[2]. Nantinya pertalite pun akan digantikan dengan pertamax.
Fenomena lonjakan harga BBM pertalite ini menuai banyak reaksi penolakan dari berbagai kalangan masyarakat. Termasuk aksi demonstrasi dari berbagai serikat buruh yang juga menuntut kenaikan upah 10 hingga 13 persen di tahun 2023 sebagai bentuk solusi dari permasalahan kenaikan harga BBM. Fenomena kenaikan harga BBM ini membawa efek domino ke perekonomian di sektor lainnya seperti pangan dan transportasi.