Rekomendasi DPRD tidak diindahkan, Ketua DPRD Panggil Pemerintah Daerah, PJT II dan PLN

24 Juni 2025 Pemerintahan Yayan Eryanto, S.Pd 4

Purwakarta - Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Purwakarta kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PJT II, PLN, Bapperida, Satpol PP, Dinas Perkim, Dinas PUTR, Camat Purwakarta, Lurah Tegal munjul, Lurah Munjul jaya dan Lurah Ciseureuh di Gedung DPRD Ruang Gabungan Komisi (17/06/2025)

Seperti yang diketahui sebelumnya, bahwa tanggal 11 Juni 2025 telah terjadi kesepakatan antara DPRD Purwakarta dan PJT II yang dibuatkan Surat Rekomendasi serta disaksikan oleh Bapperida, Satpol PP, Dinas Perkim dan Dinas PUTR. Namun Surat Rekomendasi tersebut dihiraukan oleh Pemerintah Daerah maupun PJT II dan melanjutkan penggusuran, dengan dalih penggusuran tersebut atas kemauan warga sendiri.

"Kalau seperti ini, Surat Rekomendasi yang dibuat kemarin tidak diindahkan oleh Pemerintah Daerah dan PJT II selaku pengelola tanah Negara. Padahal Saya sudah koordinasi dengan Bupati Purwakarta mengenai Surat Rekomendasi tersebut, untuk menunda penggusuran. Namun melihat konten dan berita yang beredar bahwa Pemerintah Daerah dan PJT II melanjutkan Penggusuran. Kalaupun penggusuran terus jalan, Pemerintah Daerah dan PJT II harus memikirkan penggantiannya seperti yang tertera dalam Perpres Nomor 78 Tahun 2023 Pasal 6, bahwa penggantian bisa dengan uang atau dikasih Permukiman Kembali. Dengan Syarat harus 10 tahun berturut-turut tinggal di lahan tersebut"ungkap Wakil Ketua II Luthfi Bamala dengan nada meninggi.
Sri Puji Utami menambahkan bahwa PJT II seharusnya mengindahkan Surat Rekomendasi, PJT II pun menandatangi Surat tersebut. Karena Surat Rekomendasi ini dapat meredakan kegaduhan dimasyarakat terkait penggusuran bangunan. Selanjutnya ada fakta yang menarik, yaitu bangunan yang tergusur tersebut sudah teraliri listrik. "Saya akan mengungkapkan fakta bahwa bangunan yang tergusur tersebut sudah teraliri listrik sambungan PLN sejak lama. Namun kita ketahui bahwa banyak dari bangunan tersebut belum mempunyai legalitas seperti Sertipikat." Ungkap Ketua DPRD Sri Puji Utami.

"Pertama-tama Saya sangat Kecewa dengan Pak Sekda karena untuk kedua kali tidak hadir dalam RDP ini. Terkait masalah penggusuran yang ada di konten dan berita itu, memang benar penggusuran itu atas kemauan sendiri, tapi kenyataan dilapangan warga yang tergusur tersebut melapor ke Saya Pak. Sebenarnya mereka tidak mau dilakukan penggusuran. Namun ada himbauan dari Bupati, andaikata tidak dilakukan penggusuran, maka tidak ada penggantian. Lalu terkait masalah PLN, sangat berani memberikan aliran listrik dan meteran pada bangunan tersebut, padahal legalitas nya tidak ada. Jelas persyaratan untuk mendapatkan meteran dan aliran listrik PLN ini mewajibkan legalitas bangunan."ucap Ricky Samsul Fauzi dengan menggebu-gebu.

Fraksi PKB Alaikassalam menjelaskan, seharusnya dibuatkan Tim Terpadu yang bertugas melakukan pendataan, verifikasi dan validasi bidang tanah yang dikuasai oleh masyarakat. Tim Terpadu ini juga yang bertanggungjawab apabila penggusuran ini dilanjutkan serta mengusulkan bentuk Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Perpres nomor 78 Pasal 6.

Hadir dalam RDP ini Ketua DPRD Sri Puji Utami, Wakil Ketua DPRD Luthfi Bamala, A.Md, Ricky Samsul Fauzi, S.H Fraksi Gerindra, Teddy Nandung Heryawan, S.E Fraksi Gerindra, Fraksi PKB Alaikassalam, S.Hi dan H. Elan Sopyan, S.M dari Fraksi Golkar. Sedangkan dari Pemerintah Daerah dihadiri oleh Kadis PUTR Ryan Octavia, Sekban Bapperida Edi Sukanda, Kepala BPN Juarin Jaka, Sekdis Dishub Pramuji Nugroho, Kabid Satpol PP Mimid Munajat, Teddy Ekasastya mewakili Disperkim, Camat Purwakarta Aan, Lurah Tegal munjul Dadan, Lurah Munjul jaya Sumarna dan Lurah Ciseureuh Yai Uun. Yang hadir dari PJT II Jhon Rio GM II dan Perwakilan PLN Dhika Arya (Humas Setwan)

Bagikan :