Pj. Bupati Purwakarta Sampaikan Nota Keuangan RAPBD TA 2025 Pada Rapat Paripurna DPRD Tingkat I

11 November 2024 Pemerintahan Yayan Eryanto, S.Pd 67

Purwakarta - Penjabat (Pj) Bupati Purwakarta, Jawa Barat, Benni Irwan menyampaikan nota keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran (TA) 2025 pada rapat paripurna DPRD Tingkat I digedung DPRD Purwakarta, Jl. Pramuka, Desa Mekargalih, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Selasa 29 Oktober 2024.

“Puji dan syukur marilah kita panjatkan kehadirat Alloh SWT., Tuhan Yang Maha Kuasa, karena atas rahmat dan karunianya, kita dapat menghadiri rapat paripurna DPRD dalam rangka penyampaian Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan Daerah (RAPBD) Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran (TA) 2025 dalam sehat walafiat. Semoga niat, langkah serta pengabdian kita kepada negara, khususnya daam rangka meningkatkan kesejahteraan seluruh rakyat Purwakarta, selalu mendapat bimbingan dan ridho Alloh SWT. Shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada baginda Nabi Besar Muhamad SAW., beserta keluarganya, para sahabatnya dan juga kepada kita selaku umatnya yang mudah-mudahan akan mendapatkan safaatnya di yaumil qiyamah nanti. Aamiin ya Robbal Alamin,” Demikian Penjabat (Pj.) Bupati Purwakarta, Benni Irwan mengawali sambutannya.



Berikut keterangan lengkap Pj Bupati pada penyampaian nota keuangan RAPBD tahun anggaran 2025:

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa pada hari ini rangkaian proses penyusunan APBD Kabupaten Purwakarta TA 2025 menginjak pada penyampaian Nota Keuangan RAPBD TA 2025. Tentunya agenda ini merupakan perwujudan dari rasa tanggungjawab Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Purwakarta terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan sosial serta pelayanan masyarakat di Kabupaten Purwakarta.

Dalam penyusunan RAPBD 2025 ini didasarkan atas regulasi PP No.12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyusunan APBD merupakan proses yang krusial dalam perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah. APBD berfungsi sebagai pedoman utama bagi Pemda dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan dan pembangunan. Proses penyusunannya melibatkan beberapa tahap penting yang dilakukan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi public.

Pemerintah Kabupaten Purwakarta bersama DPRD Kabupaten Purwakarta telah menyusun dan menyepakati Kebijakan Umum APBD (KUA) serta PPAS APBD TA 2025, yang secara normatif menghasilkan nota kesepakatan bersama antara Pemkab Purwakarta dengan DPRD Kabupaten Purwakarta.

KUA dan PPAS APBD Kabupaten Purwakarta TA 2025 merupakan pedoman dalam menjabarkan substansi APBD serta merupakan rincian target dan arah pembangunan yang akan dilaksanakan dan dicapai pada TA 2025.

Sebagai tindaklanjut dari KUA dan PPAS, Bupati telah menerbitkan surat edaran tentang pedoman penyusunan Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) yang dijadikan acuan bagi setiap perangkat daerah dalam menyusun RKA-SKPD.

RKA-SKPD yang disusun oleh perangkat daerah memuat informasi mengenai urusan pemerintah daerah. Organisasi, standar harga satuan, dan kinerja yang akan dicapai dari program dan kegiatan yang selanjutnya menjadi bahan penyusunan Rancangan APBD TA 2025.

Perlu saya sampaikan bahwa pemerintah daerah telah menyampaikan rancangan APBD TA 2025 dengan tepat waktu sesuai dengan jadwal yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan. Rancangan ini disusun berdasarkan RKPD, rancangan KUA dan PPAS TA 2025 yang telah disepakati pada tanggal 24 Juli 2024 yang hasilnya dituangkan dalam nota kesepakatan KUA-PPAS TA 2025.

Sesuai nota kesepakatan KUA dan PPAS TA 2025, maka RAPBD TA 2025 yang disampaikan pada rapat paripurna ini merupakan penyesuaian kebijakan target pendapatan daerah dan prioritas belanja, program dan kegiatan serta pembiayaan daerah yang akan dilaksanakan pada tahun 2025.
Terkait Penyesuaian Target Pendapatan Daerah ini Didasarkan pada;

Penyesuaian proyeksi target Pendapatan Asli Daerah (PAD) berdasarkan analisis realistis target hingga Triwulan III tahun 2024, Prognosis realisasi target sampai akhir tahun 2024, opsi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta penyesuaian nomenklatur PAD sesuai Undang-Undang HKPD dan merujuk pada pola realisasi PAD 5 tahun terakhir dengan mengoptimalkan upaya intensifikasi sumber-sumber pendapatan daerah, sehingga diperoleh beberapa pos PAD yang perlu disesuaikan.

Penyesuaian proyeksi pendapatan daerah dari pos pendapatan transfer pemerintah pusat masih berdasarkan pada rincian alokasi transfer ke daerah dalam APBN tahun anggaran 2024 karena peraturan terbaru belum diterbitkan.

Penyesuaian proyeksi pendapatan daerah dari pos pendapatan transfer antar daerah, yang didasarkan pada proyeksi alokasi pendapatan transfer dari pemerintah provinsi Jawa Barat tahun sebelumnya yang berasal dari pendapatan bagi hasil pajak dan bantuan keuangan umum dari pemerintah provinsi Jawa Barat.

Seiring dengan penyesuaian kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah juga disesuaikan untuk fokus pada pencapaian target pelayanan public. Penyesuaian ini mencakup penganggaran program, kegiatan dan subkegiatan sesuai kewenangan daerah, dengan prioritas pada pemenuhan urusan pemerintahan wajib, belanja mandatory spending, dan target Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Beberapa hal yang menjadi prioritas penganggaran di tahun 2025 ini sebagai pemenuhan terhadap alokasi anggaran mandatory spending, dan penyelarasan prioritas pembangunan daerah dengan prioritas pembangunan nasional dan provinsi, diantaranya adalah:

Pemenuhan alokasi anggaran pendidikan, dengan senantiasa konsisten mengalokasikan anggaran urusan atau fungsi pendidikan paling sedikit 20 % dari belanja daerah.

Pemenuhan alokasi anggaran kesehatan, dengan senantiasa konsisten mengalokasikan anggaran kesehatan minimal 10 % dari total belanja APBD diluar gaji.

Anggaran infrastruktur, dengan berupaya mengalokasikan belanja infrastruktur pelayanan public paling rendah 40 % dari total belanja diluar belanja bagi hasil dan/atau transfer kepada daerah/Desa secara bertahap sampai dengan tahun 2027.

Pemenuhan alokasi dana desa, paling sedikit 10 % dari dana perimbangan yang diterima oleh Kabupaten dalam APBD tahun anggaran 2025 setelah dikurang DAK.
Bagi hasil pajak kepada Desa, paling sedikit 10 % dari rencana pendapatan pajak daerah Kabupaten pada TA 2025.

Pengalokasian anggaran penurunan stunting, inflasi dan penghapusan kemiskinan ekstrem, dengan mengalokasikan anggaran yang cukup pada kegiatan/subkegiatan yang terkait penurunan stunting, inflasi dan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Optimalisasi anggaran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dengan mengalokasikan anggaran yang cukup untuk pembayaran iuran BPJS ASN dan Pembayaran Bantuan Iuran (PBI) bagi masyarakat Kabupaten.

Pengalokasian belanja pegawai berdasarkan asumsi kebutuhan tahun sebelumnya serta penyesuaian belanja pegawai untuk ASN yang diangkat tahun 2025.

Pada kesempatan ini ijinkan saya menyampaikan ringkasan postur Rancangan APBD tahun 2025 yang mencakup target pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah sebagai berikut:

Besaran target pendapatan daerah pada RAPBD TA 2025 ditetapkan sebesar Rp.2.374.713.153.724. Sedangkan belanja daerah sebesar Rp. 2.408.415.107.212. Adapun pembiayaan Netto sebesar Rp.33.701.953.488.

Selanjutnya rincian target pendapatan daerah pada RAPBD TA 2025 dapat dijelaskan sebagai berikut:

Pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp.2.374.713.153.724. Besaran angka tersebut diperoleh dari:

Pos PAD sebesar Rp. 718.436.111.241

Pos Pendapatan transfer sebasar Rp.1.656.277.042.483.

Sedangkan besaran belanja daerah pada tahun 2025 direncanakan sebesar Rp. 2.408.415.107.212 terdiri dari:

Pos belanja operasi sebesar Rp. 1.871.693.626.434,-

Pos belanja modal sebesar Rp. 161.785.643.204.

Pos belanja tidak terduga sebesar Rp. 26.156.756.557 dan

Pos belanja transfer sebasar Rp. 348.779.081.017.-

Selanjutnya berkaitan dengan kebijakan pembiayaan daerah yang terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan, Pemkab Purwakarta dalam rencana penerimaan pembiayaan pada TA 2025 melalui pos Sisa Lebih Perhitungan (SILPA )anggaran tahun sebelumnya sebesar Rp.41.201.953.488,-

Sedangkan untuk pengeluaran pembiayaan pada TA 2025 direncanakan sebasar Rp.7.500.000.000,-

Demikianlah hal-hal utama yang melatarbelakangi penyusunan Raperda tentang APBD TA 2025. Raperda yang kami sampaikan tentu masih memerlukan penyempurnaan dari berbagai aspek. Oleh karena itu pada kesempatan ini kami mohon pertimbangan, saran, pandangan dan koreksi, agar Raperda ini dapat ditetapkan menjadi Perda yang selaras demi mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat.

Demikian pengantar nota keuangan tentang RAPBD TA 2025, semoga materi dan penjelasan umum mengenai RAPBD TA 2025 yang saya sampaikan ini, dapat menjadi bahan pembahasan lebih lanjut, sehingga apa yang kita harapkan bersama dapat terwujud dengan baik. (Humas Setwan)

Bagikan :