Maraton, DPRD Purwakarta Dari Pagi Hingga Sore Hari Menggelar Rapat Paripurna Tingkat I Membahas 3 Raperda Bersama Bupati

11 November 2024 Pemerintahan Yayan Eryanto, S.Pd 35

Purwakarta - Maraton, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, menggelar rapat paripurna tingkat I membahas 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). 2 (dua) Raperda inisiatif DPRD dan 1 (satu) Raperda usulan Pemerintah Daerah, diruang rapat utama gedung DPRD di Jl. Pramuka, Desa Mekargalih, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, di Rabu (6/11/2024).

Mengawali rapat paripurna pada pagi hari, rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Luthfi Bamala dan Wakil Ketua H. Entis Sutisna dihadiri langsung Pj. Bupati Purwakarta, Benni Irwan dan didampingi Sekretaris DPRD, Drs. H. Suhandi, M.Si.

Pada rapat pagi hari, Bapemperda DPRD Purwakarta menjawab apa yang telah disampaikan oleh Pj. Bupati mengenai kajian atas substansi penting dalam penyusunan Raperda ini, "Perlu kami jelaskan, pada rapat sebelumnya, sdr. Pj Bupati telah menyampaikan pendapat atas penjelasan Bapemperda terhadap 2 Raperda inisiatif DPRD dimaksud,"kata Ketua Bapemperda, Said Ali Azmi dari Fraksi Gerindra yang akrab disapa Bang Jimmy itu menjawab pendapat Bupati.

"Dapat kami sampaikan bahwa Raperda ini merupakan hasil kami melaksanakan penyerapan aspirasi dengan cara terjun langsung ke masyarakat dan dalam pembentukan Raperda mulai dari perencanaan dan penyusunan Raperda. DPRD menerapkan prinsip ketelitian dengan melaksanakan kajian atas Raperda ini, baik secara empiris, filosofis dan sosiologis,"kata Bang JImmy.

Bapemperda menyampaikan agar pemerintah daerah hadir pada pembahasan Raperda inisiatif DPRD, "Dalam kesempatan ini kami sampaikan, agar pemerintah daerah hadir dan berpartisipasi aktif dalam pembahasan Raperda ini. DPRD secara terbuka menerima tanggapan dan masukan atas substansi Raperda ini agar Raperda yang kami usulkan dapat berdaya guna untuk masyarakat Purwakarta,"demikian Jawaban Bapemperda terhadap pendapat Pj. Bupati mengenai 2 (dua) Raperda yang berasal dari DPRD disampaikan oleh Ketua Bapemperda DPRD Purwakarta, Said Ali Azmi.
Setelah selesai Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purwakarta Pembicaraan TK. I Penyampaian 1 (satu) Raperda Dari Pemerintah Daerah dan 2 (dua) Raperda yang Berasal Dari Lingkungan DPRD Dengan Agenda Pokok Penjelasan Bupati dan Penjelasan Bapemperda pada pagi hari menjelang tengah hari, rapat dilanjutkan pada siang hari dimulai pukul 13.30 Wib dengan agenda pokok Agenda Pokok Pandangan Umum Fraksi dan Pendapat Bupati.

Tiga Raperda yang dibahas pada rapat paripurna tingkat I adalah :

1. Perlindungan dan Pengembangan Produk Unggulan Daerah (Raperda inisiatif DPRD);

2. Penyelenggaraan Cadangan Pangan (Raperda inisiatif DPRD);

3. Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada PT. Lembaga Keuangan Mikro Mekar Asih Purwakarta. (Raperda Usulan Pemerintah Daerah).
Pada rapat siang hari yang dimulai pukul 13.30 Wib hingga sore hari menjelang masuk waktu magrib, rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Purwakarta, Sri Puji Utami didampingi Wakil Ketua DPRD H. Entis Sutisna dan Sekretaris DPRD, Drs. H. Suhandi, Msi. Dihadiri pula oleh Sekda Purwakarta Norman Nugraha, pejabat eslon II, III, Forkopimda, para Camat dan Kepala Desa/Keluarahan serta undangan lainnya.

DPRD Purwakarta juga melanjutkan rapat paripurna internal dalam rangka pembentukan Panitia Khusus (Pansus) 3 Raperda dan 1 Rancangan Peraturan DPRD. (Humas Setwan)

Bagikan :