Studi Tiru ke DPMD Kab. Garut mengenai "Penggunaan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) di Kabupaten Garut"

17 Oktober 2024 Pemerintahan Sudaryana 166

Sehubungan dengan akan dilaksanakan kegiatan Pembinaan & Pengawasan Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan Desa Pada Sub Kegiatan Fasilitasi Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kab. Purwakarta 📋
DPMD Kab. Purwakarta melalui Bidang Pemerintahan Desa (Pemdes) pada Selasa (8/10), melaksanakan Studi Tiru ke DPMD Kab. Garut mengenai "Penggunaan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) di Kabupaten Garut" sebagai upaya untuk diskusi dan berbagi untuk peningkatan Administrasi Pemerintahan Desa antara kedua kabupaten 🤝
Sekretaris DPMD Kab. Purwakarta Alit Sukandi bersama Kepala Bidang Pemdes Burhan Noor Dayan beserta jajarannya hadir langsung untuk studi tiru yang bertempat di Kantor DPMD Kab. Garut 🏢
Diharapkan melalui studi tiru ini dapat menambah wawasan baru dan meningkatkan pelayanan mengenai NIPD di Desa pada Kab. Purwakarta, sehingga administrasi desa dapat berjalan dengan lebih efektif dan efisien ✨🚀

Bagikan :