Sekda Norman Nugraha Sampaikan Penjelasan Bupati terhadap Ranperda tentang RPJPD 2025-2045 pada Rapat Paripurna Tingkat I DPRD Purwakarta
Purwakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat menggelar Rapat Paripurna tingkat I (Satu) dalam rangka Penjelasan Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025 – 2045 di ruang rapat utama DPRD Kabupaten Purwakarta, Rabu 15 Mei 2024.
Rapat Paripurna tingkat I (Satu) dalam rangka Penjelasan Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025 – 2045 dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Purwakarta, H. Ahmad Sanusi, SM (Golkar) didampingi wakil Ketua I Sri Puji Utami (Gerindra) dan Wakil Ketua 3 DPRD, Warseno,SE (PDIP) dan Sekretaris DPRD, Drs. H. Suhandi, M.Si.
Dari Pemerintah Daerah, Penjabat (Pj) Bupati Purwakarta, Benni Irwan mewakilkan Penjelasan Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025 – 2045 kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Purwakarta, Norman Nugraha.
Sekda Purwakarta, Norman Nugraha menjelaskan, diajukannya Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025 – 2045 oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta untuk dibahas bersama anggota DPRD sebagai pedoman kebijakan Pemda dalam penyelenggaraan pembangunan dalam jangka Panjang. (Humas Setwan)