Kajian Penelitian dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Purwakarta

Pembangunan bidang perumahan dan kawasan permukiman merupakan satu urusan wajib pemerintah sebagaimana diatur Undang-Undang No.23 Tahun 2014
tentang Pemerintah Daerah. Hal ini membawa konsekuensi bahwa setiap daerah harus menyelenggarakan pembangunan bidang perumahan dan kawasan permukiman secara menyeluruh, mulai dari perencanaan hingga evaluasi pencapaian kinerja dalam pemenuhan pelayanan publik bidang perumahan dan kawasan permukiman. Selain itu, Urusan perumahan sebagaimana urusan pemerintah wajib pelayanan dasar seperti tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah mengharuskan setiap tingkatan pemerintah untuk menyelenggarakan urusan perumahan dan kawasan permukiman. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi maupun kabupaten/ kota berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman bertindak dalam pembinaan dalam perencanaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan.
Berdasarkan Provinsi Jawa Barat Dalam Angka tahun 2023, Kabupaten Purwakarta memiliki jumlah penduduk 1.028.569 jiwa dapat dikategorikan Kota Metropolitan. Terkadang di dalam suatu wilayah jumlah penduduk bertambah dengan cukup cepat. Semakin banyak jumlah penduduk yang ada di suatu wilayah, maka klasifikasi kota semakin meningkat. Klasifikasi penduduk sekitar 1 sampai 5 juta jiwa membuat kota itu termasuk ke dalam klasifikasi perkotaan metropolitan. Kabupaten Purwakarta tengah mengalami bonus demografi karena menurut Badan Pusat Statistik Kabupaten Purwakarta, berdasarkan jumlah penduduk menurut kelompok umur, penduduk usia produktif di Kabupaten Purwakarta yaitu 70% dari jumlah penduduk.
Dengan adanya jumlah penduduk yang melebihi 1 juta penduduk, bonus demografi, usia produktif Kabupaten Purwakarta harus didukung dengan upaya penyediaan rumah tentu saja diperlukan ketersediaan lahan yang layak bagi pengembangan perumahan dan permukiman.