Komisi III DPRD Purwakarta Mengundang 16 Perusahaan Terkait Penyediaan Ruang Terbuka Hijau

URWAKARTA - Komisi III DPRD Kabupaten Purwakarta Jawa Barat mengadakan Rapat Kerja (Raker) dengan mengundang 16 perusahaan yang beroperasi di wilayah Kecamatan Cibatu terkait penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH), bertempat di ruang rapat Gabungan Komisi Gedung DPRD Purwakarta, Jl. Ir. H. Juanda, Ciganea, Jatiluhur, Rabu (22/01/2025) .
Selain mengundang manajemen 16 perusahaan di Kecamatan Cibatu, Komisi III DPRD Purwakarta menghadirkan pejabat Perangkat Daerah seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Bagian Hukum Sekretariat Daerah dan Camat Kecamatan Cibatu, Bayu Permadi.
Pada kesempatan tersebut, Ketua Komisi III DPRD Purwakarta, H. Elan Sofiyan, SE yang memimpin Raker dengan 16 perusahaan dan para pejabat Perangkat Daerah Pemkab Purwakarta meminta agar semua perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Purwakarta wajib mentaati aturan yang berlaku,
"Kami banyak dapat laporan dari masyarakat masih ada perusahaan yang tidak taat terhadap aturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini. Perlu anda ketahui, panglima tertinggi di negara kita ini adalah aturan. Kalau ada perusahaan yang tidak taat terhadap aturan yang berlaku di negara ini termasuk aturan yang berlaku di Purwakarta silahkan keluar dari sini. Jalankan aturan itu ya. Sepakat ya. Nanti kami akan melakukan kunjungan ke perusahaan-perusahaan yang terindikasi belum menjalankan aturan,"tegas Ketua Komisi III DPRD Purwakarta, yang akrab disapa haji Elan.
"Kalau ada pengurusan izin perusahaan yang terhambat di dinas terkait, laporkan ke Kami. Nanti kami bantu. Ini semata-mata agar Pendapatan Asli Daerah (PAD) Purwakarta meningkat,"katanya.
Beberapa anggota Komisi III DPRD Purwakarta juga melontarkan pertanyaan kepada pejabat dinas teknis antara lain pertanyaan yang disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III DPRD Purwakarta, H. Asep Abdulloh menyangkut ketersediaan RTH dipabrik-pabrik yang masih memprihatinkan, "Selain RTH saya juga ingin menanyakan terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR),"kata H. Asep Uwoh sapaan H. Asep Abdulloh.
Anggota Komisi III DPRD lainnya, misalnya H. Dedi Sutardi mempertanyakan soal perizinan pengelola limbah B3. Anggota Komisi III DPRD Purwakarta, H. Alaikassalam, S.Th.I memperkuat pertanyaan dari rekan sejawatnya H. Dedi Sutardi, "Saya minta dokumen dari OPD dan perusahaan terkait pengelolaan limbah B3,"kata Alex sapaan H. Alaikassalam, S.Th.I.
Atas sejumlah pertanyaan yang disampaikan oleh anggota Komisi III DPRD masing-masing pejabat memberikan jawaban. Rapat berakhir 13.30 Wib. (Humas Setwan)