Selayang Pandang Dinas Pangan dan Pertanian
Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Purwakarta adalah perangkat daerah yang melaksanakan urusan pangan (wajib konkuren) dan urusan pertanian (pilihan). Sebagai OPD yang menangani urusan pangan dan pertanian di Kabupaten BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Purwakarta adalah
perangkat daerah yang melaksanakan urusan pangan (wajib
konkuren) dan urusan pertanian (pilihan). Sebagai OPD yang
menangani urusan pangan dan pertanian di Kabupaten
Purwakarta, Dinas Pangan dan Pertanian menitikberatkan
pembangunan untuk mewujudkan kedaulatan pangan dengan
cara meningkatkan kuantitas dan kualitas produk pertanian
tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan dengan
memberdayakan seluruh sumber daya dari hulu sampai dengan
hilir termasuk pembiayaan usaha pertanian. Seluruh upaya
tersebut juga bertujuan akhir untuk mewujudkan kesejahteraan
petani dan masyarakat Purwakarta secara umum.
1.2 Landasan Hukum
Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Purwakarta dibentuk
berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia
Nomor 43/Permentan/OT.010/8/2016 tentang Pedoman
Nomenklatur, tugas dan Fungsi Dinas Urusan Pangan dan Dinas
Urusan Pertanian Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota (Berita
Negara republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1330), Peraturan
Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 9 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Purwakarta. Pelaksanaan operasional dinas, organisasi dan tata
kerjanya diatur dalam Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 244
Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas
Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pangan Dan Pertanian.
2
BAB II
ORGANISASI, VISI, MISI DAN KEBIJAKAN
2.1 SUSUNAN ORGANISASI
Susunan organisasi Dinas Pangan dan Pertanian terdiri dari :
1. Kepala Dinas
2. Sekretariat Dinas, terdiri dari tiga subbag:
- Subbag Keuangan;
- Kelompok Jabatan Fungsional.
3. Bidang Tanaman Pangan, dan Kelompok Jabatan Fungsional;
4. Bidang Perkebunan dan Hortikultura, dan Kelompok Jabatan
Fungsional;
5. Bidang Sumber Daya Pertanian, dan Kelompok Jabatan
Fungsional;
6. Bidang Ketahanan Pangan, dan Kelompok Jabatan Fungsional;
7. UPTD terdiri dari:
- UPTD Perlindungan Tanaman, Kelas A;
- UPTD Balai Benih, Kelas A
- UPTD Cadangan Pangan Daerah, Kelas B;dan
- UPTD Balai Alat Mesin, Bina Usaha dan Pembiayaan, Kelas B;
8. Kelompok Jabatan Fungsional; dan
9. Balai Penyuluhan Pertanian (BPP).
2.2 KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Berdasarkan Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 244 Tahun
2021 pasal 3 ayat 1, kedudukan Dinas Pangan dan Pertanian
merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang pangan
dan pertanian yang menjadi kewenangan daerah.
3
Tugas Dinas Pangan dan Pertanian diatur dalam pasal 5 ayat 1
yaitu mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan
pemerintahan bidang pangan dan pertanian yang menjadi
kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada
daerah.
Selanjutnya dalam Pasal 5 ayat 2, Dinas Pangan dan Pertanian
memiliki fungsi sebagai berikut :
a. Perumusan kebijakan, program, dan kegiatan urusan
pemerintahan bidang pangan dan pertanian
b. Pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan urusan
pemerintahan bidang pangan dan pertanian
c. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan urusan
pemerintahan bidang pangan dan pertanian
d. Pelaksanaan administrasi urusan pemerintahan bidang pangan
dan pertanian
e. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas
dan fungsinya.
2.3 VISI DAN MISI
Visi dan misi yang diemban Dinas Pangan dan Pertanian
merupakan visi dan misi Bupati Purwakarta. Visi yang ditetapkan
dalam RPJMD Kabupaten Purwakarta Tahun 2018 - 2023 yaitu
“Mewujudkan Purwakarta Istimewa”.
Untuk dapat mewujudkan visi tersebut, Bupati menetapkan
misi untuk mengarahkan perencanaan dan pelaksanaan setiap
Dinas dalam melaksanakan pembangunan urusan pangan dan
pertanian. Misi Bupati Purwakarta terdiri dari 4 misi yang terdiri
dari :
1. Meningkatkan kualitas pendidikan, kesehatan dan
kesejahteraan sosial.
4
2. Meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih dan
professional.
3. Mewujudkan pembangunan infrastruktur dan pengembangan
pariwisata berwawasan lingkungan yang berkelanjutan.
4. Mewujudkan perekonomian rakyat yang kokoh berbasis desa.
Dalam kebijakan umum pembangunan daerah, pembangunan
pangan dan pertanian merupakan bagian dari misi keempat yaitu
“Mewujudkan perekonomian rakyat yang kokoh berbasis desa”.
Adapun sasaran Misi Keempat yang merupakan sasaran
pembangunan bidang pangan dan pertanian adalah Sasaran 4 yaitu
Terwujudnya Ketahanan Pangan dan Peningkatan Daya Saing
Pertanian, Perikanan dan Peternakan.
2.4 NILAI – NILAI LUHUR
Nilai luhur merupakan nilai yang dianut dalam bertindak dan
berperilaku dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi yang telah
ditetapkan. Nilai tersebut merupakan kesepakatan seluruh unsur
dinas dan menjadi acuan dalam pelaksanaan tugas keseharian.
Nilai – nilai tersebut dapat tumbuh dan berkembang sejalan
dengan laju perkembangan jaman yang kemudian diadopsi menjadi
nilai luhur dalam menjalankan organisasi. Nilai – nilai yang
diterapkan dalam Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten
Purwakarta adalah :
1. Demokratis, azas demokrasi dijunjung tinggi dalam menampung
dan memperhatikan berbagai keinginan dan kehendak yang
timbul dari internal dan eksternal organisasi dengan tetap
memperhatikan norma dan kaidah serta batas kewenangan
yang dimiliki.
5
2. Transparan, keterbukaan terhadap informasi kepada publik
sesuai dengan tata cara dan kaidah yang berlaku dalam
pemerintahan daerah.
3. Adil, dalam melaksanakan tugas selalu menjaga perlakuan adil,
tidak membedakan kelompok kepentingan tertentu. Termasuk
tidak berusaha menguntungkan dan merugikan kelompok yang
satu dengan yang lainnya selain berpijak pada prinsip keadilan.
4. Profesionalisme, institusi selalu berupaya bekerja secara
professional dengan selalu meningkatkan kredibilitas dan
kapabilitas seluruh unsur dinas yang terlibat dalam
pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya. Termasuk mampu
mengatasi permasalahan dan kendala secara arif dan bijaksana.
5. Kreatif, dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, dinas
berusaha mengembangkan ide kreatif dan terobosan yang
inovatif untuk kemaslahatan petani dan masyarakat.
6. Tanggungjawab, berusaha konsekuen dan bertanggungjawab
terhadap kebijakan, program dan kegiatan yang telah
ditetapkan dan dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab.
2.5 KEBIJAKAN DAN PROGRAM
Rencana program dan kegiatan urusan pangan dan pertanian
dituangkan dalam Rencana Strategis (Renstra) Perubahan Dinas
Pangan dan Pertanian Tahun 2018 – 2023. Dan Perubahan RPJM
2018 – 2023 Kabupaten Purwakarta. Sehingga penyusunan Renstra
disesuaikan dengan dokumen perencanaan tingkat kabupaten.
6
Program pembangunan Tahun 2021 dibagi menjadi dua yaitu
program urusan pangan dan Program urusan pertanian:
A. Program Urusan Pangan terdiri dari :
1. PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
2. PROGRAM PENINGKATAN DIVERSIFIKASI DAN KETAHANAN
PANGAN MASYARAKAT
3. PROGRAM PENANGANAN KERAWANAN PANGAN
B. Program pertanian terdiri :
1. PROGRAM PENYEDIAAN DAN PENGEMBANGAN SARANA
PERTANIAN
2. PROGRAM PENYEDIAAN DAN PENGEMBANGAN PRASARANA
PERTANIAN
3. PROGRAM PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN
BENCANA PERTANIAN
4. PROGRAM PENYULUHAN PERTANIAN
2.6 SUMBER DAYA
Sumber daya manusia memiliki peranan penting dalam
pelaksanaan tugas dan fungsi dinas, di samping itu kompetensi dan
kemampuan sumber daya manusia berpengaruh terhadap
pencapaian target sasaran kinerja. Pelaksanaan serta tanggung
jawab tugas dan fungsi dinas dibagi kepada semua sumber daya
manusia di bidang, seksi dan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD).
Potensi sumber daya manusia pada Dinas Pangan dan
Pertanian pada bulan Desember tahun 2021, terdiri dari 69 orang
PNS, yang terdiri dari 39 orang struktural, 14 orang pelaksana dan
30 orang penyuluh pertanian. Terdapat pula tenaga PTT sebanyak
15 orang, THL Petugas Kebersihan 3 orang dan THL Penjaga Malam
6 orang serta THL tenaga adiministrasi limpahan dari OPD Lain
sebanyak 5 Orang. PTT adalah tenaga honorer dari Pemerintah
7
Daerah Kabupaten Purwakarta. Dalam melaksanakan tugas dan
fungsi kepenyuluhan, Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten
Purwakarta mendapat bantuan tenaga penyuluh dari Pemerintah
Pusat melalui Kementerian Pertanian dan Pemerintah Propinsi Jawa
Barat. Kementan menempatkan Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu
Penyuluh Pertanian sebanyak 28 orang dan Pemerintah Propinsi
menempatkan Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh
Pertanian Daerah sebanyak 23 orang.
Kantor dinas berlokasi di Jalan Surawinata Nomor 30
Purwakarta. Kantor UPTD Perbenihan dan Cadangan Pangan
Pemerintah Daerah terletak di Kampung Cicangor Kelurahan Nagri
Kidul Kecamatan Purwakarta. Balai Penyuluhan Pertanian (BPP)
tersebar di 17 kecamatan se-Kabupaten Purwakarta.
8
BAB III
PEMBANGUNAN PANGAN DAN PERTANIAN
3.1 KEBUTUHAN DAN PEMENUHAN PANGAN
Kebutuhan pangan bagi penduduk Kabupaten Purwakarta
meningkat setiap tahunnya sejalan dengan peningkatan jumlah
penduduk. Berdasarkan data jumlah penduduk Kab. Purwakarta
Tahun 2021 (data Disdukcapil) sebanyak 1.001.338 orang dan
asumsi konsumsi perkapita pertahun 101 kg beras/jiwa/tahun
maka kebutuhan pangan masyarakat Purwakarta sebanyak
101.135.138 kg. Maka masih terjadi surplus beras sebanyak
72.391.193 kg. Dibandingkan dengan Tahun 2020, capaian
indikator ketersediaan pangan beras mengalami peningkatan pada
tahun 2021.
Indikator ketersediaan bahan pangan beras yang ditargetkan
pada Tahun 2021 sebanyak 103% dapat tercapai sebanyak
181,69%. Kebutuhan beras penduduk Purwakarta Tahun 2021
masih dapat terpenuhi dari produksi atau hasil panen padi dari
Kabupaten Purwakarta sendiri. Indikator ketersediaan bahan
pangan umbi-umbian memiliki target ketersediaan bahan pangan
umbi-umbian pada Tahun 2021 sebanyak 19.420 ton. Capaian
target sebesar 19.524 ton atau sebesar 5%. Terjadi penaikan
ketersediaan bahan pangan umbi umbian dari target Tahun 2021
sebanyak 32.747 ton. Untuk ketersediaan bahan pangan sayuran
dan buah, target indikator Tahun 2021 sebesar 174.866 ton dan
tercapai sebesar 225.641 ton atau mencapai 22,49%. Pencapaian
Tahun 2021 mengalami peningkatan bila dibandingkan Tahun
2020.
Sarana prasarana bantuan dari pemerintah berupa alat mesin
pertanian dan pembangunan embung, jalan usaha tani, dan
jaringan irigasi.
9
3.2 LUAS PENGGUNAAN LAHAN
Luas penggunaan lahan pertanian terbagi menjadi 2 (dua)
yaitu lahan pertanian sawah dan bukan sawah. Luas penggunaan
lahan sawah di Kabupaten Purwakarta pada Tahun 2021 adalah
17.970 Ha atau 18,49 % dari luas wilayah Kabupaten Purwakarta
yang seluas 97.172 Ha, sedangkan luas lahan pertanian bukan
sawah adalah 55.343 Ha atau 57,03 % dari luas wilayah Kabupaten
Purwakarta. Luas penggunaan lahan pertanian dapat berubah
setiap tahun tergantung luasan lahan yang digunakan untuk
budidaya pertanian.
Luas lahan pertanian ini tersebar di 17 (tujuh belas)
kecamatan yang ada dalam wilayah Kabupaten Purwakarta. Lahan
sawah terdiri dari sawah irigasi dan sawah tadah hujan. Lahan
bukan sawah meliputi tegal kebun, ladang/huma, perkebunan,
hutan rakyat, padang rumput, pekarangan dan lainnya.
Lahan sawah sebagian besar dimanfaatkan untuk
penanaman padi dan beberapa komoditas palawija sebagai
selingan. Pada lahan sawah yang tercukupi kebutuhan airnya
sepanjang tahun, penanaman bisa dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali.
Adapun sawah tadah hujan biasanya hanya dapat dimanfaatkan 1
(satu) kali penanaman padi dalam setahun.
Lahan pertanian bukan sawah biasanya berupa tanah darat
yang biasanya dimanfaatkan untuk penanaman padi gogo,
beberapa komoditas palawija dan tanaman tahunan seperti
tanaman kayu-kayuan dan buah-buahan.