Sekretaris DPRD Purwakarta Melepas Dua Pegawainya Yang Purna Bhakti
PURWAKARTA - Sekretaris DPRD Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Drs. H. Suhandi, M.Si melepas dua pegawai Sekretariat Dewan (Setwan) Kabupaten Purwakarta yang memasuki masa Purna Bhakti.
Kedua pegawai Setwan Purwakarta itu, Sutini. Yang bersangkutan selama menjadi pegawai Setwan bertugas di Bagian Keuangan Setwan Purwakarta yang telah mengabdi sebagai ASN (Aparat Sipil Negara) selama 30 tahun.
Sedangkan pegawai lainnya bernama Rojak yang telah bertugas sebagai Satuan Pengamanan (Satpam) Setwan selama 27 tahun.
Suasana haru terlihat ketika salah seorang purna bhakti, Sutini, tak mampu menahan kesedihannya. Karena, menurutnya, para pegawai di Sekretariat DPRD sudah menjadi bagian keluarganya. "Ucapan terimakasih kepada pak Sekwan dan para Kabag juga semua pegawai Setwan yang sudah menjadi kehidupan saya selama ini. Mohon maaf jika selama bertugas dan bersama-sama ada yang kurang,"ucap Sutini saat diminta menyampaikan pesan dan kesan selama bekerja di Setwan Purwakarta.
Sementara Sekretaris DPRD Kabupaten Purwakarta, H. Suhandi mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang tinggi atas dedikasi kepada dua pegawai Setwan yag telah mengbdikan diri puluhan tahu tanpa cacat.
"Disuasana pagi yang cerah ini kita melepas Purnabhakti yang konsisten bu Tini (panggilan Sutini) yang telah mengabdi selama 30 tahun. Konsisten dari awal hingga pensiun di Setwan bekerja tetap semangat dan pak Rojak mengabdi selama 27 tahun. Sebagai pegawai ada pengangkatan, bekerja dan akhirnya purnabhakti,"kata Sekretaris DPRD Kabupaten Purwakarta, Drs. H. Suhandi, M.Si pada sambutan pelepasan 2 pegawainya, Senin 3 Juli 2023.
"Saya sebagai pimpinan di Sekretariat DPRD mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tinginya kepada bu Sutini dan pak Rojak yang telah bekerja dengan penuh dedikasi tanpa ada cacat. Dan perilaku ini bisa menjadi contoh bagi para pegawai lainnya yang masih aktif,"pesan pak Sekwan - Sekretaris DPRD Purwakarta Drs. H.Suhandi, M.Si - panggilan dikantornya. (Humas Setwan)