PAPARAN KINERJA
LATAR BELAKANG Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Purwakarta adalah perangkat daerah yang melaksanakan : Urusan PANGAN (wajib konkuren) dan Urusan PERTANIAN (pilihan). LANDASAN HUKUM Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Purwakarta dibentuk berdasarkan : Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purwakarta. Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 244 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pangan dan Pertanian. SUSUNAN ORGANISASI 1. Kepala Dinas 2. Sekretariat Dinas, terdiri dari tiga subbag: • Subbag Keuangan; • Kelompok Jabatan Fungsional. 3. Bidang Tanaman Pangan, dan Kelompok Jabatan Fungsional; 4. Bidang Perkebunan dan Hortikultura, dan Kelompok Jabatan Fungsional; 5. Bidang Sumber Daya Pertanian, dan Kelompok Jabatan Fungsional; 6. Bidang Ketahanan Pangan, dan Kelompok Jabatan Fungsional; 7. UPTD terdiri dari: • UPTD Perlindungan Tanaman, Kelas A; • UPTD Balai Benih, Kelas A • UPTD Cadangan Pangan Daerah, Kelas B;dan • UPTD Balai Alat Mesin, Bina Usaha dan Pembiayaan, Kelas B; 8. Kelompok Jabatan Fungsional; dan 9. Balai Penyuluhan Pertanian (BPP). KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 244 Tahun 2021 Pasal 3 ayat 1 tentang Kedudukan Dinas Pangan dan Pertanian Pasal 5 ayat 1 tentang Tugas Dinas Pangan dan Pertanian Pasal 5 ayat 2 tentang Fungsi Dinas Pangan dan Pertanian VISI MISI 1. Meningkatkan kualitas pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan sosial. 2. Meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih dan professional. 3. Mewujudkan pembangunan infrastruktur dan pengembangan pariwisata berwawasan lingkungan yang berkelanjutan. 4. Mewujudkan perekonomian rakyat yang kokoh berbasis desa Terwujudnya Ketahanan Pangan dan Peningkatan Daya Saing Pertanian, Perikanan dan Peternakan KEBIJAKAN DAN PROGRAM Rencana Program dan Kegiatan Urusan Pangan dan Pertanian Rencana Strategis (RENSTRA) Perubahan Dinas Pangan dan Pertanian Tahun 2018 – 2023 Perubahan RPJM 2018 – 2023 Kabupaten Purwakarta. PROGRAM URUSAN PANGAN 1. PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH 2. PROGRAM PENINGKATAN DIVERSIFIKASI DAN KETAHANAN PANGAN MASYARAKAT 3. PROGRAM PENANGANAN KERAWANAN PANGAN PROGRAM URUSAN PERTANIAN 1. PROGRAM PENYEDIAAN DAN PENGEMBANGAN SARANA PERTANIAN 2. PROGRAM PENYEDIAAN DAN PENGEMBANGAN PRASARANA PERTANIAN 3. PROGRAM PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN BENCANA PERTANIAN 4. PROGRAM PENYULUHAN PERTANIAN SUMBER DAYA MANUSIA JABATAN PNS JUMLAH Pejabat Struktural 13 Orang Fungsional Penyuluh Pertanian 35 Orang Fungsional Tertentu 11 Orang Fungsional Umum/Pelaksana 16 Orang JABATAN NON ASN JUMLAH PTT (APBD) 14 Orang THL Administrasi (APBD) 9 Orang THL Penjaga Malam (APBD) 4 Orang THL Kebersihan (APBD) 4 Orang TENAGA BANTU PENYULUH JUMLAH THL TBPP (Pusat) 25 Orang THL TBPPD (Provinsi) 24 Orang THL POPT (Provinsi) 14 Orang KEBUTUHAN DAN PEMENUHAN PANGAN Data jumlah penduduk Kabupaten Purwakarta Tahun 2022 (data Disdukcapil Semester 1) sebanyak 1.008.058 orang Asumsi konsumsi perkapita per Tahun 101,2 kg beras/jiwa/tahun (SUSENAS 2021) Jumlah kebutuhan Angka Konsumsi beras daerah tahun 2022 sebanyak 102.015 Ton, Jumlah ketersediaan beras daerah 166,959 ton, Masih terjadi surplus beras sebanyak 64.580 Ton. (Belum termasuk kebutuhan HOREKA) Tahun 2022, Capaian indikator ketersediaan pangan beras masih terjadi surplus. KEBUTUHAN DAN PEMENUHAN PANGAN Indikator ketersediaan bahan pangan beras yang ditargetkan pada Tahun 2022 sebanyak 151,47% dapat tercapai sebanyak 163,66%. Persentase ketersediaan bahan makanan pokok pada Tahun 2022 sebanyak 103.00 % Capaian target sebesar 170,38 % Sarana prasarana,bantuan dari pemerintah berupa alat mesin pertanian dan pembangunan embung, jalan usaha tani, dan jaringan irigasi.
LUAS PENGGUNAAN LAHAN
Lahan Pertanian Sawah
Luas penggunaan lahan sawah di Kabupaten Purwakarta pada Tahun 2022 adalah 17.970 Ha atau 18,49 %
dari luas wilayah Kabupaten Purwakarta yang seluas 97.172 Ha.
Lahan Pertanian Bukan Sawah
Luas lahan pertanian
bukan sawah adalah 55.343 Ha
atau 57,03 % dari luas wilayah
Kabupaten Purwakarta.
LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
SK BUPATI NOMOR : 521.4/KEP.739-DISPANTAN/2021 TANGGAL 30 DESEMBER 2021
TENTANG PENETAPAN PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN KABUPATEN PURWAKARTA