Hasil Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) Tahun Anggaran 2022

18 Januari 2024 981

Dalam rangka mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efesien, transparan dan akuntabel, maka dilakukan pengukuran indeks pengelolaan keuangan daerah. Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat IPKD adalah satuan ukuran yang ditetapkan berdasarkan seperangkat dimensi dan indikator untuk menilai kualitas kinerja tata kelola keuangan daerah dalam periode tertentu. Pengelolaan keuangan daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah. Kewenangan Pengukuran IPKD Kabupaten/Kota dilakukan oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi sebagai penanggung jawab. Pengukuran IPKD dilakukan terhadap dokumen perencanaan, pembangunan daerah, perganggaran, pelaksanaan, penyerapan anggaran, dan laporan hasil pemeriksaan atas LKPD 1 (satu) tahun sebelum tahun berjalan dan diukur melalui 6 (enam) dimensi.

Bagikan :

Endra Prasetyo ST,.MT